Ad
Ad

Mahasiswi UNHAS Ubah Pelayanan Desa Tana Toro Lewat Banner dan Modul Administrasi

Mahasiswa KKN Tematik UNHAS bersama warga Desa Tana Toro berfoto usai kegiatan pengabdian masyarakat dan pelayanan administrasi desa setempat.

SIDRAP — Persoalan sederhana dalam pelayanan administrasi desa kerap menjadi hambatan bagi warga. Ketidaktahuan mengenai persyaratan dokumen membuat warga harus kembali ke kantor desa, mengulang antrean, bahkan menunda pengurusan dokumen penting.

Kondisi tersebut ditemukan oleh Mufida Wardana L. Noor, mahasiswi Program Studi Hukum Administrasi Negara Universitas Hasanuddin (UNHAS), saat menjalankan program KKN Tematik Kelompok 115 di Desa Tana Toro, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Dari persoalan itu, Mufida bersama dosen pembimbing Dr. Safriadi, S.IP., M.Si., menggagas dua solusi sederhana berupa banner informasi pelayanan administrasi kependudukan dan modul panduan berjudul "Paham Syarat, Urusan Lancar".

Keduanya dirancang agar informasi pelayanan tidak hanya disampaikan secara lisan oleh petugas, tetapi dapat diakses warga secara langsung ketika datang ke balai desa.

Berawal dari Warga yang Harus Bolak-Balik

Gagasan tersebut muncul setelah Mufida mengamati langsung aktivitas pelayanan di Desa Tana Toro.

Sejumlah warga diketahui datang ke kantor desa tanpa membawa dokumen yang sesuai. Ada warga lanjut usia yang sudah menempuh perjalanan jauh tetapi harus kembali karena persyaratan belum lengkap. Ada pula orang tua yang mengurus akta kelahiran anak tanpa mengetahui secara pasti dokumen yang harus disiapkan.

Situasi serupa juga terjadi pada warga yang membutuhkan layanan administrasi lainnya.

Menurut Mufida, persoalan tersebut tidak selalu disebabkan oleh kelalaian warga maupun petugas. Salah satu akar masalahnya adalah informasi mengenai prosedur dan persyaratan belum tersaji secara mudah dan mudah ditemukan.

"Saya melihat warga datang dengan semangat, lalu pulang dengan wajah kecewa — hanya karena satu lembar fotokopi yang mereka tidak tahu dibutuhkan. Pelayanan publik yang baik bukan hanya soal keramahan petugas. Ia soal kepastian: warga tahu apa yang harus dibawa, ke mana harus pergi, dan berapa yang harus dibayar — jawabannya: gratis."

Atas dasar pengamatan tersebut, banner kemudian ditempatkan di dua lokasi strategis, yakni ruang tunggu utama dan pintu masuk kantor desa.

Penempatan tersebut dimaksudkan agar warga dapat membaca informasi pelayanan sejak awal sebelum menyampaikan kebutuhannya kepada petugas.

Modul "Paham Syarat, Urusan Lancar"

Selain banner, Mufida menyusun modul panduan pelayanan administrasi kependudukan setebal 29 halaman.

Modul tersebut menggunakan bahasa praktis dan berusaha menghindari istilah hukum yang sulit dipahami masyarakat. Tujuannya agar panduan dapat digunakan oleh warga dengan latar belakang pendidikan yang beragam.

Sejumlah layanan yang dibahas di dalam modul antara lain pengurusan KTP elektronik, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan domisili, serta berbagai surat keterangan lainnya.

Panduan juga memuat informasi mengenai layanan bagi kelompok rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan pasien yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor pelayanan.

Salah satu informasi yang mendapat penekanan adalah mengenai biaya administrasi kependudukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Informasi tersebut dimasukkan sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat agar warga mengetahui haknya dan tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan imbalan tertentu.

Informasi Layanan Keliling untuk Warga Rentan

Program tersebut juga menyoroti keberadaan layanan perekaman keliling di Desa Tana Toro.

Fasilitas itu sebenarnya telah tersedia, tetapi belum seluruh warga mengetahui keberadaannya. Padahal, layanan tersebut dapat membantu warga yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke lokasi pelayanan.

Melalui modul dan banner, informasi mengenai layanan tersebut diperkenalkan kembali kepada masyarakat.

Bagi Mufida, penyampaian informasi pelayanan bukan semata persoalan administratif. Informasi yang mudah dipahami juga menjadi bagian dari upaya memastikan kelompok masyarakat yang rentan tetap memperoleh akses pelayanan publik.

"Tertib administrasi bukan hanya soal dokumen di dalam dompet — melainkan cara kita menghargai sesama warga dan menjaga kehormatan desa kita sendiri."

Bukan Sekadar Program KKN

Perbedaan utama program ini terletak pada keberlanjutannya.

Banner pelayanan dipasang di lokasi yang mudah terlihat sehingga dapat terus menjadi sumber informasi meskipun masa KKN telah berakhir. Sementara itu, modul dicetak dan dibagikan langsung kepada warga untuk digunakan sebagai panduan ketika membutuhkan layanan administrasi.

Dengan demikian, hasil program tidak berhenti sebagai laporan kegiatan mahasiswa.

Keberadaan informasi tertulis juga diharapkan dapat membantu mengurangi pertanyaan berulang mengenai persyaratan administrasi serta meminimalkan warga datang tanpa membawa dokumen yang diperlukan.

Dosen Pembimbing KKN-T 115, Dr. Safriadi, S.IP., M.Si., menilai program tersebut menjadi salah satu bentuk penerapan pengetahuan akademik mahasiswa terhadap persoalan yang ditemui langsung di masyarakat.

Ia berharap inovasi tersebut dapat menjadi referensi bagi kelompok KKN berikutnya maupun desa lain yang menghadapi persoalan serupa dalam pelayanan administrasi.

Pemerintah Desa Tana Toro juga menyambut keberadaan banner dan modul tersebut. Keduanya dinilai sejalan dengan upaya desa meningkatkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses seluruh masyarakat.

Informasi Sederhana, Dampak Berkelanjutan

Program yang dijalankan Mufida menunjukkan bahwa perbaikan pelayanan publik tidak selalu membutuhkan teknologi yang kompleks.

Dalam kasus Desa Tana Toro, persoalan yang dihadapi warga justru dapat dibantu melalui informasi yang sederhana, mudah ditemukan, dan mudah dipahami.

Banner memberikan informasi ketika warga berada di kantor desa, sedangkan modul memungkinkan informasi tersebut dibawa pulang dan digunakan kembali saat diperlukan.

Bagi masyarakat, perubahan tersebut berarti satu hal penting: kepastian mengenai persyaratan, prosedur, dan hak dalam memperoleh pelayanan administrasi.

Program KKN-T 115 UNHAS di Desa Tana Toro pada akhirnya meninggalkan lebih dari sekadar dokumentasi kegiatan. Banner dan modul yang ditinggalkan menjadi bagian dari upaya menjaga agar informasi pelayanan tetap tersedia setelah masa pengabdian mahasiswa selesai.

Sebab, dalam pelayanan publik, informasi yang tepat dan mudah diakses dapat menjadi langkah sederhana untuk mencegah warga kehilangan waktu, biaya, dan kesempatan mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya.

Tentang KKN-T 115 UNHAS

KKN Tematik Kelompok 115 Universitas Hasanuddin ditempatkan di Desa Tana Toro, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Program tersebut berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan tertib administrasi kependudukan di tingkat desa dengan pendampingan Dr. Safriadi, S.IP., M.Si.

Baca juga

Berita Terbaru

  • Mahasiswi UNHAS Ubah Pelayanan Desa Tana Toro Lewat Banner dan Modul Administrasi
  • Mahasiswi UNHAS Ubah Pelayanan Desa Tana Toro Lewat Banner dan Modul Administrasi
  • Mahasiswi UNHAS Ubah Pelayanan Desa Tana Toro Lewat Banner dan Modul Administrasi
  • Mahasiswi UNHAS Ubah Pelayanan Desa Tana Toro Lewat Banner dan Modul Administrasi
  • Mahasiswi UNHAS Ubah Pelayanan Desa Tana Toro Lewat Banner dan Modul Administrasi
  • Mahasiswi UNHAS Ubah Pelayanan Desa Tana Toro Lewat Banner dan Modul Administrasi

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad