Ad
Ad

IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua

Foto bersama usai peluncuran Chapter Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia Papua Barat yang dihadiri Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Fasilitator Nasional IRI Indonesia Hening Parlan, Kepala BRIDA Papua Barat Prof. Charlie D. Heatubun, Ketua FKUB Papua Barat Pdt. Sadrak Simbiak, perwakilan lintas agama, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah, Kamis (13/8/2026) di Aston Niu Hotel Manokwari. (Foto: Dok. IRI Indonesia/Fajar)

MANOKWARI — Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat memperkuat kolaborasi untuk perlindungan hutan melalui gerakan “Hutan Suci–Masa Depan Bersama”. Gerakan tersebut mempertemukan kekuatan lintas iman, masyarakat adat, pengetahuan, organisasi masyarakat sipil, dan kebijakan pemerintah dalam satu agenda perlindungan hutan dan pembangunan berkelanjutan.

Kolaborasi itu ditandai dengan peluncuran Chapter IRI Indonesia Papua Barat yang berlangsung selama tiga hari, 12–14 Agustus 2026, di Manokwari. Kegiatan mengangkat tema “Hutan Suci–Masa Depan Bersama: Membangun Kolaborasi Lintas Iman untuk Keadilan Ekologis dan Perlindungan Hutan Papua.”

Rangkaian kegiatan diawali dengan penguatan kapasitas dan konsolidasi lintas pihak pada Rabu (12/8/2026). Forum tersebut menjadi bagian dari proses membangun jejaring sebelum chapter IRI Indonesia Papua Barat diluncurkan secara resmi.

IRI Indonesia menempatkan diri bukan sebagai organisasi baru yang menggantikan inisiatif yang telah ada, melainkan sebagai platform untuk memperkuat jejaring dan kerja sama yang selama ini bergerak dalam isu perlindungan hutan, masyarakat adat, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan.

Puncak kegiatan berlangsung di Aston Niu Hotel Manokwari pada Kamis (13/8/2026). Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan hadir bersama Fasilitator Nasional IRI Indonesia Hening Parlan, Kepala BRIDA Papua Barat Prof. Charlie D. Heatubun, Ketua FKUB Papua Barat Pdt. Sadrak Simbiak, serta perwakilan lintas agama, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah.

Peluncuran Chapter IRI Indonesia Papua Barat ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara IRI Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua Barat tentang Penguatan Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Perlindungan Hutan di Papua Barat.

Hutan Dipandang sebagai Ruang Hidup

Fasilitator Nasional IRI Indonesia Hening Parlan mengatakan konsep “hutan suci” merupakan upaya membangun cara pandang baru terhadap alam. Menurut dia, hutan tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai objek eksploitasi.

“Kenapa hutan suci, agar kita semua sadar bahwa hutan kita adalah tempat yang sekaligus bisa menjadi rumah ibadah kita semua. Kita harus memandang bahwa hutan bukan objek, hutan adalah rumah ibadah, hutan adalah suci dan kita tidak bisa menyentuhnya sembarangan,” ujar Hening.

Ia menjelaskan, nilai perlindungan alam memiliki titik temu dalam berbagai tradisi keagamaan. Islam mengajarkan manusia sebagai khalifah fil ardh untuk tidak membuat kerusakan. Tradisi Protestan dan Katolik memiliki panggilan merawat ciptaan, sementara Hindu mengenal keselarasan manusia, alam, dan Tuhan melalui Tri Hita Karana.

Sementara itu, tradisi Buddha dan Konghucu juga memiliki ajaran mengenai kasih, harmoni, dan tanggung jawab terhadap kehidupan.

Hening menegaskan, IRI tidak datang ke Papua untuk mengajarkan masyarakat adat mengenai cara menjaga hutan. Sebaliknya, masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan dipandang sebagai sumber pengetahuan penting dalam upaya perlindungan ekosistem.

“IRI tidak datang untuk mengajarkan Papua bagaimana menjaga hutan. IRI datang untuk mendengarkan, untuk belajar, memperkuat, dan memfasilitasi, karena kami paham yang mengetahui hutan adalah mereka yang hidup bersama hutan,” katanya.

Pemprov Papua Barat Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan hutan. Ia menyebut sekitar 70 persen wilayah Papua Barat merupakan kawasan hutan sehingga kebijakan pembangunan perlu mempertimbangkan fungsi ekologis kawasan tersebut.

“Kita manfaatkan secara bijaksana. Membangun, tetapi memperhatikan kawasan hutan agar tidak terjadi bencana bagi kita,” ujar Dominggus.

Menurut Dominggus, perlindungan hutan juga harus terhubung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, ia mendorong pengembangan ekonomi hijau berbasis potensi lokal masyarakat adat untuk mendukung program Papua Barat Produktif.

Ia juga menegaskan bahwa nilai agama tidak seharusnya berhenti pada kegiatan ritual, tetapi diwujudkan dalam kehidupan sosial dan lingkungan.

“Agama dan iman tidak boleh berhenti pada ritualitas spiritual di ruang ibadah. Iman harus hadir dalam kehidupan nyata, menumbuhkan kesadaran dan membentuk etika serta moral kita,” katanya.

Tiga Agenda Utama dalam Nota Kesepahaman

Nota Kesepahaman IRI Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua Barat memuat sejumlah agenda strategis dalam memperkuat pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hutan.

Pertama, mendukung Papua Barat sebagai Provinsi Pembangunan Berkelanjutan melalui penguatan komitmen, kapasitas, dan praktik pembangunan yang berwawasan lingkungan, inklusif, serta berkeadilan.

Kedua, mendukung perlindungan dan penyelamatan hutan Papua Barat sebagai kekayaan alam strategis yang berkaitan dengan keberlanjutan kehidupan masyarakat, keanekaragaman hayati, dan masa depan generasi mendatang.

Ketiga, membangun pendekatan lintas iman dengan memperkuat keterlibatan tokoh agama, lembaga keagamaan, komunitas iman, masyarakat adat, kaum muda, perempuan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kerja sama tersebut akan diwujudkan melalui pertukaran pengetahuan dan informasi, peningkatan kapasitas, penguatan jejaring lintas iman, kampanye dan edukasi publik, serta dukungan terhadap berbagai inisiatif ekonomi dan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hutan.

Kepala BRIDA Papua Barat Prof. Charlie D. Heatubun mengatakan keberadaan IRI di Papua Barat diharapkan dapat memperkuat jejaring kolaborasi lintas sektor.

“Yang kita bangun bukan hanya komitmen di atas kertas, tetapi jejaring kolaborasi yang menghasilkan aksi nyata. Dengan kekuatan lintas iman dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat menjaga hutan, memperkuat keadilan ekologis, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat Papua Barat,” katanya.

Ditutup dengan Penanaman Pohon

Rangkaian kegiatan Chapter IRI Indonesia Papua Barat ditutup pada Jumat (14/8/2026) melalui penanaman pohon bersama di Arboretum Halaman Kantor Gubernur Papua Barat.

Kegiatan tersebut menjadi simbol bahwa komitmen perlindungan hutan tidak berhenti pada penandatanganan kesepahaman, tetapi harus diterjemahkan melalui tindakan nyata.

Melalui gerakan “Hutan Suci–Masa Depan Bersama”, IRI Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua Barat mendorong perlindungan hutan sebagai bagian dari upaya menjaga ruang hidup masyarakat adat, air, pangan, keanekaragaman hayati, kebudayaan, serta masa depan generasi Papua.

Ketika nilai agama, pengetahuan masyarakat adat, ilmu pengetahuan, masyarakat sipil, dan kebijakan pemerintah dipertemukan, perlindungan hutan diharapkan menjadi agenda bersama yang melampaui kepentingan sektoral.

Tentang Interfaith Rainforest Initiative

Interfaith Rainforest Initiative (IRI) merupakan forum kolaborasi lintas iman yang mempertemukan pemimpin dan komunitas agama, Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi hutan hujan tropis dan memperjuangkan keadilan iklim.

Di Indonesia, IRI bekerja sebagai gerakan moral non-partisan yang menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan perlindungan hutan, hak Masyarakat Adat, serta kebijakan publik yang berkeadilan.

Melalui kampanye publik, dialog lintas iman, kerja tapak di daerah, dan advokasi kebijakan, IRI mendorong perubahan nilai, perilaku, dan kebijakan untuk menjaga keberlanjutan hutan hujan tropis bagi generasi kini dan mendatang.

Kampanye utama IRI Indonesia, “No Forest, No Future”, menegaskan bahwa perlindungan hutan bukan semata persoalan lingkungan, tetapi juga tanggung jawab moral dan kemanusiaan bersama.

Baca juga

Berita Terbaru

  • IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua
  • IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua
  • IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua
  • IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua
  • IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua
  • IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad