Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh layanan medis. Berikut daftar 21 penyakit dan pelayanan yang tidak masuk dalam cakupan JKN.
Jakarta – BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memperoleh berbagai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, peserta perlu memahami bahwa tidak semua penyakit, kondisi medis, maupun tindakan kesehatan secara otomatis menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Terdapat sejumlah kondisi dan jenis pelayanan yang masuk dalam pengecualian pembiayaan. Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan manfaat pelayanan kesehatan yang dapat diberikan melalui program JKN. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan menjadi penting agar peserta tidak keliru ketika membutuhkan pelayanan medis.
Berikut daftar 21 kondisi dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit yang berupa wabah maupun kejadian luar biasa. Kondisi tersebut masuk dalam salah satu kategori pelayanan yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Perawatan kecantikan dan estetika
Perawatan yang berkaitan dengan kebutuhan kecantikan dan estetika juga tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Salah satu contoh tindakan yang disebutkan adalah operasi plastik.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan untuk tujuan kecantikan atau estetika tidak masuk dalam manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
3. Perataan gigi
Perawatan untuk meratakan gigi, seperti penggunaan kawat gigi atau behel, juga termasuk pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Jenis perawatan tersebut masuk dalam kategori pelayanan yang dikecualikan dari pembiayaan program JKN.
4. Penyakit akibat tindak pidana
Penyakit atau kondisi kesehatan yang muncul akibat tindak pidana juga termasuk dalam daftar pengecualian.
Contohnya adalah kondisi yang timbul akibat penganiayaan maupun kekerasan seksual.
5. Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri
BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit atau cedera yang terjadi akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri.
Ketentuan ini juga mencakup kondisi yang muncul akibat usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat alkohol atau ketergantungan obat
Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat juga masuk dalam daftar layanan yang tidak ditanggung.
Artinya, kondisi kesehatan yang berkaitan dengan kategori tersebut berada di luar cakupan manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan yang disebutkan.
7. Pengobatan infertilitas
Pengobatan yang ditujukan untuk menangani masalah kemandulan atau infertilitas juga tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Karena itu, peserta perlu mengetahui bahwa layanan untuk tujuan tersebut termasuk dalam kategori pengecualian.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah
Penyakit atau cedera yang timbul akibat kejadian yang tidak dapat dicegah juga tercantum dalam daftar.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah kondisi akibat tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini berlaku karena pelayanan tersebut dilakukan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan melalui program JKN di Indonesia.
10. Pengobatan eksperimental
Tindakan medis maupun pengobatan yang masih dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen juga tidak ditanggung.
Dengan demikian, peserta tidak dapat menggunakan manfaat BPJS Kesehatan untuk tindakan medis yang masuk kategori tersebut.
11. Pengobatan alternatif dan tradisional tertentu
Pengobatan komplementer, alternatif, serta tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga termasuk dalam pengecualian.
Artinya, tidak seluruh metode pengobatan alternatif atau tradisional otomatis mendapatkan pembiayaan melalui BPJS Kesehatan.
12. Alat kontrasepsi
Alat kontrasepsi juga masuk dalam daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kategori ini secara khusus disebutkan dalam ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin oleh program JKN.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Perbekalan kesehatan rumah tangga merupakan salah satu kategori yang tidak termasuk dalam manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Karena itu, peserta perlu membedakan kebutuhan kesehatan yang termasuk pelayanan JKN dengan perbekalan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga.
14. Pelayanan yang tidak sesuai peraturan
Pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Kategori tersebut antara lain mencakup rujukan atas permintaan sendiri serta pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan juga tidak ditanggung.
Namun, terdapat pengecualian ketika peserta berada dalam kondisi darurat.
Hal tersebut menunjukkan bahwa status fasilitas kesehatan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan peserta ketika hendak memperoleh pelayanan menggunakan BPJS Kesehatan.
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
Penyakit atau cedera yang disebabkan kecelakaan kerja maupun hubungan kerja tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan apabila sudah dijamin melalui program jaminan kecelakaan kerja.
Kondisi yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja juga termasuk dalam kategori ini.
17. Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas
Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib juga memiliki ketentuan tersendiri.
BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan tersebut sampai dengan nilai yang menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan tertentu berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
Terdapat pula pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pelayanan yang masuk dalam kategori tersebut termasuk dalam daftar yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
19. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial juga tidak termasuk dalam manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan dalam konteks tersebut memiliki ketentuan tersendiri di luar manfaat JKN.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan yang sebelumnya sudah mendapatkan jaminan dari program lain.
Ketentuan ini berkaitan dengan pembagian tanggungan dalam sistem jaminan kesehatan sehingga satu pelayanan tidak mendapatkan pembiayaan ganda dari program yang berbeda.
21. Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan
Kategori terakhir adalah pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Artinya, pelayanan yang berada di luar manfaat jaminan kesehatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan JKN tidak termasuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.
Peserta Perlu Memahami Ketentuan JKN
Daftar tersebut menunjukkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak berarti seluruh kebutuhan medis dapat dibiayai melalui program JKN. Terdapat sejumlah pengecualian yang telah diatur dalam ketentuan mengenai jaminan kesehatan.
Karena itu, peserta perlu memahami jenis pelayanan yang masuk dalam manfaat BPJS Kesehatan serta kondisi yang dikecualikan. Pengetahuan tersebut dapat membantu masyarakat mengetahui cakupan perlindungan yang tersedia ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Adapun 21 kategori yang tidak ditanggung meliputi penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa, layanan kecantikan dan estetika, perataan gigi, kondisi akibat tindak pidana, tindakan menyakiti diri sendiri, penyakit akibat alkohol atau ketergantungan obat, pengobatan infertilitas, hingga berbagai pelayanan yang telah menjadi tanggungan program lain.
Ketentuan mengenai pengecualian tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan program JKN.
Dengan memahami aturan tersebut, peserta diharapkan dapat mengetahui batasan manfaat BPJS Kesehatan dan menggunakan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Posting Komentar