Ad
Ad

Cegah Sengketa, Mahasiswa KKN Undip Edukasi Pembuatan Kontrak Tertulis di Desa Kwasen

Mahasiswa KKN Reguler Tim II Universitas Diponegoro, Adelia Chindy Fika Hartati, saat menyerahkan template perjanjian kepada salah satu Perangkat Desa Kwasen

Desa Kwasen – Masalah sengketa lahan pertanian dan ketidakpastian kerja sama di tingkat pedesaan sering kali berakar dari satu kebiasaan lama yang membudaya berupa ketergantungan pada kesepakatan lisan tanpa payung hukum yang jelas.

Kesepakatan berbasis rasa saling percaya dan asas kekeluargaan memang menjadi tradisi luhur yang melekat dalam kehidupan masyarakat desa. Namun, di tengah pesatnya perkembangan zaman dan dinamika perekonomian modern, ketiadaan dokumen hukum tertulis justru kerap menjadi pemicu utama timbulnya konflik sosial yang meretakkan hubungan kemasyarakatan, bahkan menyebabkan kerugian finansial yang tidak sedikit bagi pihak-pihak yang dirugikan.  

Menjawab tantangan mendasar tersebut, mahasiswa Tim KKN Reguler II Universitas Diponegoro (Undip) menghadirkan solusi konkret melalui program kerja sosial kemasyarakatan berjudul "Sosialisasi dan Pelatihan Perancangan Perjanjian Sederhana sebagai Upaya Perlindungan Hukum". Kegiatan edukatif ini dilaksanakan di Balai Desa Kwasen dengan mengundang jajaran Perangkat Desa Kwasen, khususnya Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan beserta jajaran staf desa lainnya.

Program inovatif ini digagas dan dipimpin langsung oleh Adelia Chindy Fika Hartati, mahasiswa Fakultas Hukum Undip, yang bertindak sebagai edukator dan konsultan hukum. Program kerja ini mendukung SDGs poin 16 yakni Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh (Peace, Justice, and Strong Institutions). Tujuan utama peintegrasian prinsip SDGs yakni memperkuat kapasitas hukum melalui penyediaan kepastian hukum yang tertulis dan sah. Dengan hadirnya pemahaman perancangan perjanjian yang matang, program ini bertujuan mencegah terjadinya sengketa lahan pertanian dan konflik perdata antar warga secara preventif.

Dalam pemaparannya, Adelia menegaskan bahwa keterbatasan pemahaman mengenai teknis penyusunan kontrak selama ini menjadi alasan utama mengapa masyarakat pedesaan enggan membuat perjanjian secara tertulis. Kebanyakan warga menganggap pembuatan surat perjanjian merupakan proses yang rumit, membutuhkan biaya besar, serta memerlukan bantuan aparat penegak hukum formal.

Padahal, sengketa lahan khususnya antara pemilik lahan pertanian dan penggarap lahan masih sering memicu ketegangan sosial di Desa Kwasen akibat absennya aturan main yang disepakati bersama di atas kertas. Tanpa adanya dokumen hukum yang valid, batas hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi kabur, sehingga berisiko memicu tindakan wanprestasi (cidera janji), timbulnya kerugian finansial yang tak terbayarkan, hingga rusaknya tatanan harmonisasi sosial antar warga desa.  

Pemaparan diawali dengan pengenalan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata). Selain itu, peserta diberikan pemahaman mendalam terkait status keabsahan dokumen untuk meluruskan kekeliruan umum mengenai fungsi materai. Tidak berhenti pada penyampaian teori akademis semata, program kerja KKN ini juga mengedepankan pendekatan pelatihan praktis. Para peserta dibantu untuk membedakan berbagai jenis perjanjian yang lumrah ditemui di lingkungan pedesaan, seperti perjanjian Jual Beli, Sewa Menyewa, Sewa Pakai, hingga Pinjam Meminjam.

Adelia secara terperinci membedah anatomi atau struktur penyusunan dokumen perjanjian tertulis yang ideal. Struktur tersebut dimulai dari penentuan judul dan awal akta secara spesifik, pencantuman identitas para pihak berdasarkan KTP secara detail (nama, pekerjaan, alamat, nomor identitas), penyusunan premisse atau latar belakang perjanjian, penyusunan klausula transaksi serta klausula antisipatif (seperti tata cara perpanjangan, penanganan wanprestasi, dan pilihan domisili penyelesaian sengketa), hingga bagian penutup yang memuat pembubuhan tanda tangan diatas materai serta kesaksian dari para saksi. 

Sebagai wujud keberlanjutan program kerja, Tim KKN Undip tidak hanya membagikan leaflet edukatif kepada seluruh peserta, tetapi juga menyerahkan Template Draft Surat Perjanjian Kerja Sama/Kontrak. Template surat ini didesain khusus agar dapat dimanfaatkan langsung oleh Kasi Pemerintahan dan Perangkat Desa Kwasen dalam memberikan layanan pendampingan drafting kontrak sederhana bagi masyarakat desa yang membutuhkan payung hukum.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan efektif untuk memastikan bahwa materi yang telah disosialisasikan dapat terus diimplementasikan secara langsung dalam pelayanan administrasi desa sehari-hari.  

Antusiasme peserta terlihat jelas selama sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kwasen menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif yang dibawakan oleh mahasiswa KKN Undip. Kehadiran modul pelatihan dan template draft perjanjian diakui sangat membantu tugas pelayanan desa dalam meminimalisir potensi konflik agraria maupun sengketa perdata lainnya di wilayah mereka.

Melalui pelaksanaan program sosial kemasyarakatan ini, kesadaran dan pemahaman hukum perangkat desa berhasil meningkat, sekaligus menyediakannya media edukasi komprehensif yang siap digunakan. Sinergi antara akademisi perguruan tinggi dan pemerintah desa ini menjadi bukti nyata peran mahasiswa KKN dalam menciptakan dampak sosial yang nyata, berkesinambungan, dan berkeadilan bagi masyarakat desa.

Baca juga

Berita Terbaru

  • Cegah Sengketa, Mahasiswa KKN Undip Edukasi Pembuatan Kontrak Tertulis di Desa Kwasen
  • Cegah Sengketa, Mahasiswa KKN Undip Edukasi Pembuatan Kontrak Tertulis di Desa Kwasen
  • Cegah Sengketa, Mahasiswa KKN Undip Edukasi Pembuatan Kontrak Tertulis di Desa Kwasen
  • Cegah Sengketa, Mahasiswa KKN Undip Edukasi Pembuatan Kontrak Tertulis di Desa Kwasen
  • Cegah Sengketa, Mahasiswa KKN Undip Edukasi Pembuatan Kontrak Tertulis di Desa Kwasen
  • Cegah Sengketa, Mahasiswa KKN Undip Edukasi Pembuatan Kontrak Tertulis di Desa Kwasen

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad